Otoreview – Hai Sobat Oto, memiliki mobil mewah memang membawa kebanggaan tersendiri. Namun, seperti kata pepatah, di balik prestise itu ada tanggung jawab besar yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah membayar pajak mobil mewah. Pajak ini memiliki aturan khusus di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
Nah, kali ini Kang Oto dari Otoreview akan membahas secara santai, lengkap, dan informatif tentang tarif pajak mobil mewah terbaru, bagaimana cara menghitungnya, serta dampaknya. Yuk, simak penjelasannya!
Tarif Pajak Mobil Mewah Serta Perhitungan Persen nya

Pajak mobil mewah dikenakan untuk meningkatkan kontribusi masyarakat kelas atas terhadap pembangunan nasional dan daerah. Sobat Oto pasti tahu, mobil mewah biasanya dilengkapi teknologi canggih, fitur eksklusif, dan harganya juga fantastis.
Tentu saja, mobil semacam ini memberikan dampak ekonomi signifikan, mulai dari kerusakan jalan hingga konsumsi bahan bakar yang tinggi. Maka dari itu, pemerintah menetapkan pajak mobil mewah sebagai salah satu cara untuk mengelola dampaknya.
Hasil dari pajak ini dialokasikan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pembangunan nasional. Selain itu, membayar pajak ini juga menunjukkan kepatuhan Sobat Oto terhadap hukum dan tanggung jawab sosial sebagai warga negara.
Jenis Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Nah, Sobat Oto, sebelum memutuskan membeli mobil mewah, penting untuk memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan untuk barang-barang yang dianggap mewah, termasuk mobil. Untuk mobil mewah di Indonesia, tarif PPnBM bisa mencapai hingga 125% dari PPN 10%.
Misalnya, jika PPN 10% dari harga mobil adalah Rp10 juta, maka PPnBM dapat mencapai Rp12,5 juta. Dalam kebijakan terbaru, tarif PPN juga mengalami kenaikan menjadi 12%, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat mobil mewah pertama kali didaftarkan atas nama pemilik baru. Tarifnya sebesar 10% dari harga mobil.
Contohnya, jika Sobat Oto membeli mobil seharga Rp10 miliar, maka BBNKB yang harus dibayar adalah Rp1 miliar. Cukup signifikan, bukan?
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Untuk mobil mewah, tarifnya sebesar 1,5% dari harga mobil.
Misalnya, jika harga mobil Sobat Oto adalah Rp10 miliar, maka PKB-nya adalah Rp150 juta per tahun. Jadi, jangan lupa memasukkan biaya ini ke dalam anggaran tahunan, ya!
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah pajak tambahan yang digunakan untuk mendukung program perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Jumlahnya cukup terjangkau, yaitu Rp140 ribu per tahun. Meski kecil, tetap wajib dibayarkan agar tetap sesuai aturan.
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Untuk membantu Sobat Oto memahami lebih jelas, berikut ini contoh perhitungan pajak mobil mewah. Misalnya, Lamborghini Aventador yang harganya Rp13 miliar:
- BBNKB: Rp13 miliar × 10% = Rp1,3 miliar
- PKB: Rp13 miliar × 1,5% = Rp195 juta
- SWDKLLJ: Rp140 ribu
Total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp1,495 miliar.
Sebagai perbandingan, pajak kendaraan lain seperti Rolls-Royce Phantom milik Raffi Ahmad mencapai sekitar Rp414,858 juta per tahun. Biaya ini mencakup PKB senilai Rp414,715 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Peraturan Pajak Mobil Mewah
Sobat Oto, semua aturan terkait pajak mobil mewah ini diatur dalam beberapa regulasi penting, seperti:
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- PP No. 74 Tahun 2021 yang mengatur tarif pajak kendaraan hibrida dan listrik.
- Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang penghitungan dasar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, mobil mewah dengan kapasitas mesin 3.000 hingga 5.000 cc atau kendaraan impor utuh (CBU) juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 10%. Jadi, Sobat Oto perlu memperhatikan aspek ini saat membeli mobil impor.
Pajak untuk Mobil Hibrida dan Listrik
Buat Sobat Oto yang mempertimbangkan mobil hibrida atau listrik, ada kabar baik. Meski pajaknya tetap tinggi, tarif PPnBM untuk kendaraan ini lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.
Tarif PPnBM untuk mobil hibrida berkisar antara 15% hingga 30%, tergantung pada kapasitas mesinnya. Namun, untuk PKB tahunan, tarifnya sama seperti mobil mewah biasa. Ini bisa menjadi alternatif menarik jika Sobat Oto ingin mobil yang ramah lingkungan tetapi tetap bergengsi.
Dampak Pajak Mobil Mewah
Tingginya pajak mobil mewah sering menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli. Tidak hanya menambah biaya pembelian, tetapi juga menjadi penanda kemampuan ekonomi pemiliknya.
Sebagai contoh, pajak tahunan mobil Ferrari dapat bervariasi. Misalnya, untuk model Ferrari 296 GTS 2024 pajaknya sekitar Rp97 juta per tahun, sementara untuk Ferrari SF90 Stradale bisa hampir Rp200 juta. Jadi, Sobat Oto harus benar-benar mempersiapkan anggaran yang cukup sebelum membeli mobil mewah impian.
Kesimpulan
Pajak mobil mewah di Indonesia dirancang untuk memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan negara. Dengan memahami berbagai jenis pajak yang dikenakan serta cara menghitungnya, Sobat Oto dapat mempersiapkan diri lebih matang sebelum membeli mobil mewah.
Tetap patuhi kewajiban pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan bangsa. Kalau Sobat Oto butuh info lebih lanjut seputar dunia otomotif, jangan lupa kunjungi Otoreview.com. Sampai jumpa di artikel Kang Oto berikutnya!